Masihkah kita wajib ta’at kepada pemerintah ? Hukum Pemberontakan kepada penguasa

Masihkah kita wajib ta’at kepada pemerintah ?

muamalah dengan penguasa

Akhir-akhir ini kita menyaksikan di berbagai negara Islam dilanda konflik internal, pemberontakan dan perang saudara. Para penduduknya keluar mendemo pemerintahannya karena dianggap telah melakukan berbagai kedholiman. mulai dari korupsi, penindasan atau karena telah sukup lama berkuasa.. Lihat saja pa yang terjadi di Mesir, Libya, Yaman dll. Tapi sadarkah mereka bahwa apa yang mereka lakukan telah merubah negeri mereka yang aman menjadi kacau, pembunuhan dimana-mana terjadi perang saudara, anak-anak harus kehilangan orangtuanya, wanita harus menjadi janda. Penjarahan dimana-mana, mayat bergelimpangan. orang-orangpun dicekam ketakutan dimana-mana. Jangankan untuk ibadah, untuk makan saja mereka menjadi sangat kesulitan. Tidak ada lagi keamanan, kehormatan seorang muslim dan muslimahpun tidak terjaga lagi. Kekacauan yang terjadi telah membuat kerugian yang sangat besar, bahkan lebih besar daripada ketika sang pemimpin berkuasa.

Dan yang lebih menyedihkan, ternyata NEGARA-NEGARA KAFIR ADA DIBELAKANG PERISTIWA ITU SEMUA,

mereka mengeruk keuntungan dengan kekacauan yang terjadi. mereka pun tidak sungkan-sungkan untuk membiayai pemberontak dalam menggulingkan kekuasaan pemerintah. Apa yang diinginkan orang-orang kafir ? tentu disamping ingin memecahbelah kaum muslimin, mereka hendak menguasai negara tsb. mereka hendak memboyong kekayaan negeri-negeri kaum muslimin yang sebagian besar kaya akan hasil bumi terutama minyak bumi.

Ketika Agresi militer untuk meruntuhkan sebuah pemerintahan memakan biaya yang sangat besar, maka dengan mengadu domba sesama muslim sehingga terjadi perang saudara tentu akan sangat menghemat biaya dan tidak kentara bahwa sesungguhnya negar-negara kafir itu hendak menjajah negara-negara Islam.

Namun hal ini luput dari perhatian kaum muslimin terutama para pemberontak, mereka hanya menuruti hawa nafsu untuk berebutan kekuasaan, namun tidak sadar ada yang bermain di belakang itu semua, memanfaatkan atau mendalangi kekacauan di negeri muslim untuk mengeruk kekayaan kaum muslimin dan memecah barisan kaum muslimin.

Namun, bagaimanakah sebenarnya hubungan antara penguasa dan rakyat yang diajarkan Islam ?

Apa saja Hak penguasa atas rakyatnya dan hak rakyat atas pemimpinnya ?

Apakah diperbolehkan rakyat untuk memberontak, menggulingkan kekuasaan penguasa?

Bagaimana jika pemimpinnya dholim, apakah masih wajib ditaati ?

Apa saja bentuk-bentuk pemberontakan itu, dan apa saja persyaratannya?

Banyak kaum muslimin yang belum faham akan hak dan kewajiban pemimpin atas raktaynya dan sebaliknya, sehingga timbul banyak kekacauan dan fitnah yang besar.

Tulisan berikut mencoba untuk mengulas beberapa permasalahan diatas..

Saudaraku kaum muslimin, ketahuilah, hukum-hukum tentang muamalah dengan penguasa adalah sesuatu yang sangat besar. Kesalahan dalam memahami kaidah muamalah dengan pemerintah akan berakibat sangat fatal. Jika terjadi kesalahan dalam hukum fiqh maka akibatnya hanya kembali kepada si pelaku amal tersebut saja, namun,

kesalahan dalam memahami kaidah muamalah dengan penguasa akan berakibat tidak hanya kepada orang tersebut, namun berakibat kepada masyarakat luas dan negara tsb.

bisa terjadi pertumpahan darah dan berbagai kerusakan yang sangat besar. Oleh karena itu sangat penting untuk kita fahami bagaimana Islam mengajarkan muamalah antara rakyat dengan penguasa.

A. Wajibnya Taat Kepada Pemimpin

Dalil-dalil yang menyebutkan Wajibnya Taat Kepada Pemimpin diantaranya :

1. Dalil Al-Qur’an :

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kalian.” (QS. An-Nisa`: 59).

Yang menarik disini, Allah Ta’ala tidak mengulang kata “ati’uu” untuk ulil amri. para ulama mengatakan bahwa maksud ayat ini adalaah, ketaatan kepada pemimpin dibawah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila diperintah untuk kebaikan maka wajib taat, namun jika diperintahkan untuk maksiat maka tidak ada ketaatan kepada mahluk untuk maksiat kepada Al-Khaliq.

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari no. 7257)

lihat perkataan Imam Ibnu Abdil Izz dalam Syarh Ath-Thahawiah hal. 381 berkata menjelaskan ayat dalam surah An-Nisa` di atas.

2. Dalil dari As Sunnah

Taat meskipun dipimpin seorang budak.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallamtelah berwasiat:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا

“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677).

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Wajib atas setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa), baik pada sesuatu yang dia suka atau benci. Akan tetapi jika dia diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mendengar dan taat.” (QS. Al-Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)

Tidak boleh ada dua pemimpin.

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Dan barangsiapa yang berbaiat kepada seorang pemimpin (penguasa) lalu bersalaman dengannya (sebagai tanda baiat) dan menyerahkan ketundukannya, maka hendaklah dia mematuhi pemimpin itu semampunya. Jika ada yang lain datang untuk mengganggu pemimpinya (memberontak), penggallah leher yang datang tersebut.” (HR. Muslim no. 1844).

Taat kepada penguasanya berarti taat kepada Nabi. Durhaka kepada penguasanya berarti durhaka kepada Nabi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهُ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ يُطِعِ اْلأَمِيْرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ اْلأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِي

“Barangsiapa yang taat kepadaku berarti dia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang bermaksiat kepadaku berarti dia telah bermaksiat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada penguasanya berarti dia telah taat kepadaku. Dan barangsiapa yang durhaka kepada penguasanya berarti dia telah durhaka kepadaku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu hurairah radhiyallahu ’anhu)

Barangsiapa yang memuliakannya penguasa niscaya dia akan dimuliakan oleh Allah. Dan barangsiapa yang menghinakannya niscaya dia akan dihinakan oleh Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

السُّلْطُانُ ظِلُّ اللهِ فِي اْلأَرْضِ فََمَنْ أَهَانَهُ أَهَانَهُ اللهُ مَنْ أَكْرَمَهُ أَكْرَمَ اللهُ

“Penguasa itu adalah naungan Allah diatas muka bumi, maka barangsiapa yang memuliakannya niscaya dia akan dimuliakan oleh Allah. Dan barangsiapa yang menghinakannya niscaya dia akan dihinakan oleh Allah.” (HR. Ibnu Abi ’Ashim dan yang selainnya, dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ’anhu, dihasankan oleh Syaikh Al Albani rohimahullah)

Ketaatan kepada penguasa merupakan salah satu dari ushul aqidah ahlissunnah wal jamaah, yang jika diselisihi maka akan mengeluarkan pelakunya dari ahlussunnah.

Hal ini ditunjukkan oleh amalan dan ucapan para ulama salaf yang mana mereka menyebutkan permasalahan ini dalam kitab-kitab aqidah ahlussunnah yang mereka tulis.

3. Dalil dari Perkataan ulama salaf Ahlussunnah wal jama’ah

Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam risalah Ushul As-Sunnah, “Wajib untuk mendengar dan taat kepada para pemimpin dan amirul mukminin, baik dia orang yang baik maupun orang yang jahat.”

Imam Ibnu Abi Hatim berkata dalam risalah Ashlu As-Sunnah atau dikenal juga dengan nama I’tiqad Ad-Din, “Saya bertanya kepada ayahku (Abu Hatim) dan juga Abu Zur’ah mengenai mazhab ahlussunnah dalam masalah pokok-pokok agama, dan mazhab yang keduanya mendapati para ulama di berbagai negeri berada di atasnya, dan mazhab yang mereka berdua sendiri yakini. Maka keduanya berkata, “Kami menjumpai para ulama di berbagai negeri, di Hijaz, di Irak, di Mesir, di Syam, dan di Yaman. Maka di antara mazhab mereka adalah …. Kami mendengar dan taat kepada pimpinan yang Allah serahkan urusan kami kepadanya, dan kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepadanya.”
Kami katakan: Maka ini jelas menunjukkan bahwa aqidah wajibnya taat kepada penguasa ini merupakan aqidah dari seluruh ulama ahlussunnah di berbagai negeri. Dan penyebutan negeri-negeri pada ucapan di atas tidak menunjukkan pembatasan, akan tetapi memang demikianlah akidah para ulama ahlussunnah di berbagai negeri pada setiap zaman.

Imam Ath-Thahawi berkata dalam kitab Al-Aqidah Ath-Thahawiah, “Kami memandang bahwa menaati penguasa yang merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Azz wa Jalla adalah suatu kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Kami mendoakan mereka agar mendapatkan kesalehan dan kebaikan.”

Al-Barbahari rahimahullah berkata dalam Syarh As-Sunnah, “Wajib untuk mendengar dan taat kepada para pemimpin dalam perkara yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Barangsiapa yang memegang tampuk khilafah dimana seluruh manusia sepakat menerimanya dan meridhainya, maka dia dinamakan amirul mukminin. Tidak halal bagi siapapun untuk tinggal satu malam dalam keadaan dia meyakini bahwa dirinya tidak memiliki pemimpin, baik pemimpin itu adalah orang yang saleh maupun orang yang jahat.”

Mufaffaquddin Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Lum’ah Al-I’tiqad, “Termasuk sunnah (tuntunan Islam) adalah mendengar dan taat kepada para penguasa dan pimpinan (amir) kaum muslimin, baik penguasa yang saleh maupun yang jahat. Selama dia tidak memerintahkan kemaksiatan, karena tidak ada ketaatan kepada seorangpun dalam bermaksiat kepada Allah.”

Imam Al-Lalaka`i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlussunnah wal Jamaah menyebutkan aqidah beberapa orang imam ahlissunnah dalam permasalahan ini di antaranya:
1.    Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah.
Beliau berkata, “Wajib untuk bersabar di bawah kepemimpinan penguasa, baik dia berbuat baik maupun berbuat jahat.

2.    Ali bin Abdillah Al-Madini rahimahullah
Beliau berkata, “Tidak halal bagi seorangpun yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk tinggal semalampun kecuali dalam keadaan dia mempunyai pimpinan, baik pimpinan itu saleh maupun jahat

3.    Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari rahimahullah
Beliau berkata, “Saya telah berjumpa dengan 1000 orang lebih ulama, di Hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Wasith, Baghdad, Syam, dan Mesir. Saya berjumpa dengan mereka berulang-ulang kali dari generasi ke generasi, dari generasi ke generasi.” Kemudian beliau menyebutkan sebagian kecil dari nama-nama para ulama tersebut, lalu kembali berkata. “Maka saya tidak pernah melihat seorangpun di antara mereka yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah berikut: … Dan kami tidak akan mengganggu penguasa pada urusannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Ada 3 perkara yang hati seorang muslim tidak akan dengki terhadapnya: Mengikhlaskan amalan untuk Allah, menaati penguasa, dan komitmen dengan al-jamaah, karena doa kepada penguasa akan mengenai juga rakyatnya.”

4.    Abdurrahman bin Abu Hatim Muhammad bin Idris.
Beliau berkata, “Kami mendengar dan taat kepada kepada orang yang Allah Azza wa Jalla serahkan urusan kami kepadanya.”

5.    Sahl bin Abdillah At-Tasturi.
Beliau pernah ditanya, “Kapan seseorang mengetahui kalau dirinya berada di atas sunnah? Beliau menjawab, “Jika dia mengetahui kalau dalam dirinya adal 10 perkara.” Di antara yang beliau sebutkan adalah, “Tidak meninggalkan shalat berjamaah di belakang setiap penguasa, penguasa yang curang maupun yang adil.

B. Bagaimana Jika Penguasa itu Berbuat Dholim, Masihkah Wajib Ditaati?

Yang menjadi permasalahan sekarang adalah wajib taat itukan jika penguasanya sholeh dan menerapkan hukum Islam lalu bagaimana jika penguasanya berbuat dholim ?

Banyaknya orang yang menyuarakan bahwa pemimpin mereka adalah dholim maka tidak wajib taat dan wajib untuk diperangi dan digulingkan kekuasaanya. benarkah demikian ?

Berikut dalil-dalil yang menunjukkan tetap wajibnya mendengar dan taat kepada penguasa yang dholim.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
“Barang siapa melihat sesuatu yang tidak dia sukai dari penguasanya, maka bersabarlah! Karena barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, maka ia akan mati dalam keadaan mati jahiliah.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan dari Junadah bin Abu Umayyah, Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu berkata :
دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ n فَبَايَعَنَاَ، فَكَاَنَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطاَّعَةِ، فِيْ مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرَا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ
“Rasulullah salallahu ‘alaihi was salam memanggil kami kemudian membai’at kami. Dan di antara bai’atnya adalah agar kami bersumpah setia untuk mendengar dan taat ketika kami semangat ataupun tidak suka, ketika dalam kemudahan ataupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami diperlakukan secara tidak adil. Dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari orang yang berhak—beliau berkata—kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah l.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya juz 13 hlm.192, cet. Maktabatur Riyadh al-Haditsah, Riyadh. HR. Muslim dalam Shahih-nya, 3/1470, cet. Daru Ihya’ut Turats al-Arabi, Beirut, cet. 1).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud z, dia berkata, Rasulullah salallahu ‘alaihi was salam bersabda:
إِنَّهَا سَتَكُونُ بَعْدِي أَثَرَةٌ وَأُمُورٌ تُنْكِرُونَهَا قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَأْمُرُنَا؟
“Akan muncul setelahku atsarah (orang-orang yang mengutamakan diri mereka sendiri dan tidak memberikan hak kepada orang yang berhak, red.) dan perkara-perkara yang kalian ingkari.” Mereka (para sahabat, red.) bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah?” Beliau n berkata,
تُؤَدُّوْنَ الْحَقَّ الَّذِيْ عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُوْنَ اللهَ الَّذِيْ لَكُمْ
Tunaikanlah kewajiban kalian kepada mereka dan mintalah hak kalian kepada Allah.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya)

Diriwayatkan pula dari ‘Adi bin Hatim z, dia berkata, “Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami tidak bertanya tentang ketaatan kepada orang-orang yang takwa, tetapi orang yang berbuat begini dan begitu… (disebutkan kejelekan-kejelekan).’ Maka Rasulullah n bersabda:
وَاتَّقُوا اللهََ وَاسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا
‘Bertakwalah kepada Allah! Dengar dan taatlah!’.” (Hasan lighairihi, diriwayatkan oleh Ibnu Abu ‘Ashim dalam as-Sunnah dan lain-lain. Lihat al-Wardul Maqthuf, hlm. 32).

Ibnu Taimiyah  berkata, “Bahwasanya termasuk ilmu dan keadilan yang diperintahkan adalah sabar terhadap kezaliman para penguasa dan kejahatan mereka, sebagaimana ini merupakan prinsip dari prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah dan sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah n dalam hadits yang masyhur.” (Majmu’ Fatawa juz 28, hlm. 179, cet. Maktabah Ibnu Taimiyah Mesir)

Sedangkan menurut al-Imam an-Nawawi , “Kesimpulannya adalah sabar terhadap kezaliman penguasa dan bahwasanya tidak gugur ketaatan dengan kezaliman mereka.” (Syarah Shahih Muslim, 12/222, cet. Darul Fikr Beirut)
Ibnu Hajar  berkata, “Wajib berpegang dengan jamaah muslimin dan penguasa-penguasa mereka walaupun mereka bermaksiat.” (Fathul Bari Bi Syarhi Shahihil Bukhari)

Tidak Boleh memberontak meskipun pemimpinnya dholim

« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah)

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah menjelaskan diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:

ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا ، وإن جاروا ، ولا ندعوا عليهم ، ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصيةٍ ، وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة

“Dan kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zhalim. Kami tidak mendoakan kejelekan kepada mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan (kepada Allah). Dan kami doakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.” (Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah)

AI-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menukil ijma’. Dari Ibnu Batthal rahimahullah, ia berkata: “Para fuqaha telah sepakat wajibnya taat kepada pemerintah (muslim) yang berkuasa, berjihad bersamanya, dan bahwa ketaatan kepadanya lebih baik daripada nnemberontak.” (Fathul Bari, 13/7)

Tetap Taat Walaupun Cacat
Meskipun penguasa tersebut cacat secara fisik, Rasulullah n tetap memerintahkan kita untuk tetap mendengar dan taat. Walaupun hukum asal dalam memilih pemimpin adalah laki-laki, dari Quraisy, berilmu, tidak cacat, dan seterusnya. Namun jika seseorang yang tidak memenuhi kriteria tersebut telah berkuasa—baik dengan pemilihan, kekuatan (kudeta), dan peperangan—maka ia adalah penguasa yang wajib ditaati dan dilarang memberontak kepadanya. Kecuali, jika mereka memerintahkan kepada kemaksiatan dan kesesatan, maka tidak perlu menaatinya (pada perkara tersebut, red.) dengan tidak melepaskan diri dari jamaah.

Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiallohu anhu bahwa dia berkata:
إِنَّ خَلِيْلِيْ أَوْصَانِي أَنْ أَسْمَعَ وَ أَطِيْعَ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ
“Telah mewasiatkan kepadaku kekasihku agar aku mendengar dan taat walaupun yang berkuasa adalah bekas budak yang terpotong hidungnya (cacat).” (Sahih, HR. Muslim dalam Shahih-nya, 3/467, cet. Daru Ihya’ut Turats al-Arabi, Beirut. HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad, hlm. 54)

Juga diriwayatkan dari Suwaid bin Ghafalah , dia berkata, “Berkata kepadaku ‘Umar , ‘Wahai Abu Umayyah, aku tidak tahu apakah aku akan bertemu engkau lagi setelah tahun ini… Jika dijadikan amir (pemimpin) atas kalian seorang hamba dari Habasyah, terpotong hidungnya maka dengarlah dan taatlah! Jika dia memukulmu, sabarlah! Jika mengharamkan untukmu hakmu, sabarlah! Jika ingin sesuatu yang mengurangi agamamu, maka katakanlah aku mendengar dan taat pada darahku bukan pada agamaku, dan tetaplah kamu jangan memisahkan diri dari jamaah!”

C. Bagaimana jika penguasa telah kafir karena tidak berhukum dengan hukum Islam ?

« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”
Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah)

Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu dia berkata:
فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Di antara janji yang beliau ambil dari kami adalah: Agar kami berbaiat kepada beliau untuk senantiasa mendengar dan taat (kepada penguasa), baik perintahnya kami senangi maupun ketika perintahnya kami benci (menzhalimi), dan baik ketika kami kesulitan maupun ketika kami dalam keadaan lapang, dan agar kami lebih mementingkan mereka dalam urusan dunia, dan agar kami tidak mengganggu urusan penguasa.” Beliau bersabda, “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah tentang kekafiran tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 6532 dan Muslim no.1709)

Dari Auf bin Malik radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang mereka membenci kalian dan kalian membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka.” Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bolehkan kami memerangi mereka?” Beliau menjawab, “Tidak, selagi mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang tidak baik maka bencilah tindakannya, dan janganlah kalian melepas diri dari ketaatan kepada mereka. (HR. Muslim no. 1855)

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
Akan datang para penguasa, kalian mengenal mereka namun kalian mengingkari (perbuatan mereka). Maka siapa yang tahu (kemungkarannya) maka hendaklah berlepas diri, dan barangsiapa yang mengingkari maka dia telah selamat. Akan tetapi (yang berdosa adalah) siapa yang ridha dan mengikuti.” Para sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Beliau menjawab: “Tidak! Selama mereka masih shalat. (HR. Muslim no. 1854)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa yang tidak menyukai kebijakan amir (pemimpinnya) maka hendaklah bersabar, sebab siapapun yang keluar dari ketaatan kepada amir walaupun sejengkal, maka dia mati seperti matinya orang jahiliah. (HR. Al-Bukhari no. 7143 dan Muslim no. 1849)

Mentaatinya dalam perkara yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Tidak boleh diperangi, atau dilengserkan dengan kekuatan (senjata) dan tidak boleh memberontak kepadanya.

Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) kecuali jika kita melihat kekafiran nyata dimana kita mempunyai alasan (dalil) yang jelas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 2/147-148, no. 229).

PEMIMPIN CERMINAN DARI RAKYATNYA

Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita.
Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura [42] : 30)

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ
“Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’ [4] : 79)

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al An’am [6] : 129)

BAGAIMANA DENGAN PEMERINTAH YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ISLAM ?

Telah dimaklumi bersama bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini adalah pemerintah muslim. Sebagaimana juga dimaklumi bahwa hukum Islam belum diterapkan secara menyeluruh di negeri tercinta ini. Apakah dengan sebab tersebut pemerintah (dan rakyatnya) telah  menjadi murtad? Kemudian boleh bagi kaum muslimin memberontak atau membangkang kepada pemerintah Indonesia?

Syubhat ini dijawab oleh Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam fatwa berikut ini:

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menaati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?

Jawab: “Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tetap wajib ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak wajib memerangi mereka dikarenakan hal itu, bahkan tidak boleh diperangi kecuali kalau ia telah menjadi kafir, maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya.

Berhukum dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kepada derajat kekufuran dengan dua syarat:

1)      Dia mengetahui hukum Allah dan Rasul-Nya. Kalau dia tidak tahu, maka dia tidak menjadi kafir karena penyelisihannya terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya.

2)      Motivasi dia berhukum dengan selain hukum Allah adalah keyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok lagi dengan zaman ini dan hukum lainnya lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi para hamba.

Dengan adanya kedua syarat inilah perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah menjadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Pemerintah yang demikian telah batal kekuasaannya, tidak ada haknya untuk ditaati rakyat, serta wajib diperangi dan dilengserkan dari kekuasaan.

Adapun jika dia berhukum dengan selain hukum Allah, namun dia tetap yakin bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu adalah wajib dan lebih baik untuk para hamba, tetapi dia menyelisihinya karena hawa nafsu atau hendak menzalimi rakyatnya, maka dia tidaklah kafir, melainkan fasik atau zhalim, dan kekuasaannya tetap sah.

Mentaatinya dalam perkara yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Tidak boleh diperangi, atau dilengserkan dengan kekuatan (senjata) dan tidak boleh memberontak kepadanya. Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) kecuali jika kita melihat kekafiran nyata dimana kita mempunyai alasan (dalil) yang jelas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 2/147-148, no. 229)

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah juga menjelaskan, “Apabila seorang pemimpin muslim berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan syarat-syarat: Pertama: Dia tidak dipaksa melakukannya. Kedua: Dia tahu bahwa hukum tersebut bukan hukum Allah. Ketiga: Dia memandang hukum tersebut sama baiknya atau bahkan lebih baik dari hukum Allah.” (Lihat Al-Makhraj minal Fitnah, hal. 82).

Namun jika pemimpin tsb telah nyata-nyata kafir danbisa membawakan bukti/burhan yang kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah tentang kekafiran tersebut,

maka diperbolehkan melakukan kudeta dengan 5 syarat sebagai berikut :
1.    Nampak kekafiran yang jelas padanya, sebagaimana dalam hadits Ubadah di atas. Jadi tidak cukup jika kekafirannya belum jelas atau masih samar-samar apalagi sekedar main kafirkan seenaknya.
2.    Punya kecukupan dan kemampuan sendiri baik dari sisi personil maupun persenjataan sehingga dia tidak butuh bantuan kepada orang luar. Karena dikhawatirkan jika ada pihak luar yang membantu, justru pihak luar itu yang akan memanfaatkan mereka untuk merebut kekuasaan negara mereka sendiri.
3.    Mafsadat yang lahir dari kudeta lebih kecil daripada mafsadat yang lahir jika mereka tidak kudeta. Kapan mafsadatnya lebih lebih besar maka tidak boleh kudeta, misalnya jika pertempuran nantinya hanya akan terjadi di antara sesama kaum muslimin.
4.    Yakin atau dugaan besar bisa menang. Kapan tidak ada kepastian maka tidak boleh kudeta karena hanya akan melahirkan banyak korban sementara maslahat yang ingin diraih tidak bisa dicapai.
5.    Sudah ada calon pengganti sebelum terjadinya kudeta. Yakni sebelum melakukan kudeta, kaum muslimin sudah harus bersepakat menunjuk satu orang sebagai pemimpin kelak jika mereka sudah berhasil. Kapan calon pengganti belum ditunjuk atau belum disepakati maka tidak boleh melakukan kudeta. Karena kapan kudeta berhasil sementara tidak ada calon yang disepakati maka dikhawatirkan akan timbul perang saudara karena memperebutkan kekuasaan. Wallahu a’lam bishshawab

Adapun hikmah diharamkannya Pemberontakan (khuruj) atas penguasa adalah:
1.    Khuruj atas mereka mengharuskan lahirnya kekacauan, perpecahan, dan perselisihan yang akan merusak keamanan dalam negeri, merusakan perekonomianm rakyat, dan sangat mengganggu jalannya aktifitas keseharian dari kaum muslimin.
2.    Khuruj atas mereka juga mengharuskan melemahnya persatuan dan kesatuan yang mengantarkan kepada melemahnya kekuatan negara. Hal ini tentu akan dimanfaatkan oleh musuh dari luar negeri untuk menyerang negeri kaum muslimin.
3.    Menjaga darah kaum muslimin, karena kalau mereka melawan maka tentunya akan timbul banyak korban dari rakyat sipil yang tidak berdosa.
4.    Mencegah timbulnya perang saudara sesama muslim. Karena rakyat yang memberontak adalah muslim, sementara pelindung penguasa dalam hal ini polisi atau tentara juga adalah kaum muslimin.
5.    Tidaklah Allah menguasakan pemerintah yang zhalim kepada suatu kaum kecuali kaum itu sendiri juga adalah kaum yang zhalim. Allah berfirman yang artinya, “Demikianlah kami menjadikan sebagian orang zhalim menguasai orang zhalim lainnya akibat dosa yang mereka perbuat.” (QS. Al-An’am: 129)

Karenanya, satu-satunya cara untuk lepas dari pemerintah yang zhalim adalah dengan cara bersabar agar dosa-dosa kita diampuni oleh Allah. Dan kapan dosa-dosa kita telah diampuni oleh Allah dan kita sudah tidak tergolong ke dalam golongan orang-orang yang zhalim, maka barulah Allah akan menguasakan atas kita seorang pemimpin yang adil pula.

Bagaimana saja bentuk membenrontak (khuruj) atas pemerintah?
Secara umum ada 3 bentuk yang tentu saja semuanya diharamkan dalam Islam:
1.    Khuruj dengan hati.
Yakni dengan meyakini bolehnya khuruj atas penguasa yang zhalim, atau meyakini bahwa pemerintahan yang ada sekarang bukanlah pemerintah yang syah.
2.    Khuruj dengan lisan/lidah.
Yakni dengan cara mengumbar kejelekan dan aib penguasa di depan umum, baik secara langsung maupun melalui media elektronik dan media massa, baik dengan berorasi maupun saat obrolan biasa, baik lewat demon crazy (baca: demonstrasi) maupun lewat kajian-kajian agama.
3.    Khuruj dengan perbuatan atau kekuatan
Yakni dengan cara merebut kepemimpinan penguasa sebelumnya dengan cara kudeta atau pemberontakan. Termasuk juga di dalamnya merebut kekuasaan dengan menggunakan paksaan massa yang kita kenal dengan istilah Pilpres.

Dan butuh dicamkan bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan melakukan salah satu dari ketiga jenis khuruj ini maka matinya seperti matinya orang-orang jahiliah. Yakni karena orang-orang jahiliah meyakini tidak wajibnya taat kepada penguasa sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam Masa`il Al-Jahiliah masalah yang ketiga.

Lalu Bagaimana Cara Memilih Pemimpin yang Syar’i ?

Ada 2 cara pemilihan pimpinan yang syar’i:
1.    Ditunjuk langsung oleh pemerintah sebelumnya sebelum dia meninggal. Ini sebagaimana yang terjadi pada Umar bin Al-Khaththab yang ditunjuk langsung oleh Abu Bakar.
2.    Dipilih oleh ahlul halli wal aqdi, yaitu sekumpulan ulama dan tokoh/orang-orang tua yang berpengalaman dalam kepemimpinan.

Ini berbeda dengan DPR/MPR karena di dalamnya bukanlah ulama dan tidak semua mempunyai pengalaman dalam kepemimpinan. Contoh cara ini adalah terpilihnya Utsman bin Affan dari 6 orang sahabat yang ditunjuk oleh Umar sebelum beliau meninggal. Dan juga terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah oleh sebagian kecil sahabat yang mereka ini adalah ahlul halli wal aqdi.

Beberapa subhat dan bantahan :

Kalau memang pilpres adalah kudeta, kenapa ahlussunnah menerima hasilnya?
Kami menerima hasilnya karena memang dia syah sebagai pemimpin. Imam Ahmad rahimahullah berkata dalam Ushul As-Sunnah, “Siapa saja yang khuruj atas seorang penguasa dari para penguasa kaum muslimin -padahal manusia (kaum muslimin) telah sepakat memilihnya dan mengakui kekuasaannya, bagaimanapun caranya dia menjadi pimpinan, dengan cara ridha maupun dengan kekuatan (dominasi)- maka orang yang khuruj ini telah memecahkan tongkat persatuan kaum muslimin.”

Semisal dengannya dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Lum’ah Al-I’tiqad. Maka ini menunjukkan bahwa para ulama ahlussunnah menganggap penguasa yang berkuasa lewat kudeta adalah penguasa yang syah. Dan ini pula yang menjadi keyakinan dan amalan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bagaimana ketika Muawiah bin Abi Sufyan radhiallahu anhuma mengkudeta Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu dan juga Hajjaj bin Yusuf mengkudeta Abdullah bin Az-Zubair. Dan para sahabat yang masih hidup ketika itu semuanya menerima kepemimpinan Muawiah dan Hajjaj, walaupun tentunya mereka tetap meyakini bahwa keduanya telah melakukan kesalahan dengan melakukan khuruj atas pemerintah sebelumnya.

Kalau begitu, apakah kudeta sama sekali tidak ada di dalam ajaran Islam?
Tentu saja ada, berdasarkan hadits Ubadah, Auf bin Malik, dan Ummu Salamah di atas. Karena, Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang sahabat untuk mengkudeta penguasa selama penguasanya masih muslim yang tercermin dengan dia masih mengerjakan shalat. Maka dari sini ada isyarat bahwa kapan penguasanya bukan seorang muslim yang di antara tandanya adalah dia tidak mengerjakan shalat maka BOLEH (bukan wajib dan bukan pula sunnah) ketika itu untuk melakukan kudeta.

Ingatlah: Semakin Baik Rakyat, Semakin Baik Pula Pemimpinnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan,

“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.

Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka.

Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya.

Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178)

Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah (musibah), sedangkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak?
‘Ali menjawab,

“Karena pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi rakyatnya adalah aku dan sahabat lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.”

Ingatlah: Semakin Baik Rakyat, Semakin Baik Pula Pemimpinnya

Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) (Dinukil dari buku Ustadz Yazid bin Abdil Qodir Jawas, Nasehat Perpisahan, hadits Al ‘Irbadh)

Menegakkan Negara Islam

Ada seorang da’i saat ini berkata,

أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِي قُلُوْبِكُمْ، تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ
Tegakkanlah Negara Islam di dalam hati kalian, niscaya negara Islam akan tegak di bumi kalian.”

Bukanlah jalan melepaskan diri dari kezoliman penguasa adalah dengan mengangkat senjata melalui kudeta yang termasuk bid’ah pada saat ini. Pemberontakan semacam ini telah menyelisihi nash-nash yang memerintahkan untuk merubah diri sendiri terlebuh dahulu dan membangun bangunan dari pondasi (dasar). Allah Ta’ala berfirman,

وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hajj [22] : 40)

Jalan keluar dari kezholiman penguasa –di mana kulit mereka sama dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita- adalah dengan :
1. Bertaubat kepada Allah Ta’ala
2. Memperbaiki aqidah
3. Mendidik diri dan keluarga dengan ajaran Islam yang benar

(At Ta’liqot Al Atsariyah ‘alal Aqidah Ath Thohawiyah li Aimmati Da’wah Salafiyah, 1/42, Maktabah Syamilah)

Jauhilah Pertumpahan Darah

Kita harus memperhatikan kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa. Karena, bila kita tidak mentaati mereka, maka akan terjadi kekacauan, pertumpahan darah dan terjadi korban pada kaum muslimin. Ingatlah bahwa darah kaum muslimin itu lebih mulia daripada hancurnya dunia ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Hancurnya dunia ini lebih ringan (dosanya) daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi)

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Ma’idah [5] : 32)

Sekarang kita dapat menyaksikan orang-orang yang memberontak kepada penguasa. Mereka hanya mengajak kepada pertumpahan darah dan banyak di antara kaum muslimin yang tidak bersalah menjadi korban.
Yang wajib dan terbaik adalah mendengar dan mentaati mereka. Namun bukan berarti tidak ada amar ma’ruf nahi mungkar. Hal itu tetap ada tetapi harus dilakukan menurut kaedah yang telah ditetapkan oleh syari’at yang mulia ini.

Hendaklah Kita Mendoakan Pemimpin Kita

Sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Jika rakyat rusak, maka pemimpin juga akan demikian. Maka hendaklah kita selalu mendo’akan pemimpin kita dan bukanlah mencelanya. Karena do’a kebaikan kita kepada mereka merupakan sebab mereka menjadi baik sehingga kita juga akan ikut baik. Ingatlah pula bahwa do’a seseorang kepada saudaranya dalam keadaan saudaranya tidak mengetahuinya adalah salah satu do’a yang terkabulkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
“Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733)

Sampai-sampai sebagian salaf mengatakan:
Seandainya aku mengetahui bahwa aku memiliki do’a yang mustajab, niscaya akan aku manfaatkan untuk mendo’akan pemimpin.

Masya Allah inilah akhlaq yang mulia. Selalu mentaati pemimpin selain dalam hal maksiat. Dengan inilah akan tercipta kemaslahatan di tengah-tengah kaum muslimin.

Kesimpulan

Wajib taat kepada pemerintah Indonesia dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala. Tidak boleh memberontak atau membangkang meskipun mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, sebab kafirnya seseorang karena tidak berhukum dengan hukum Allah perlu adanya syarat-syarat yang terpenuhi (syuruth at-takfir) dan terangkatnya penghalang (intifaul mawani’). Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi dan penghalang-penghalangnya belum terangkat maka hukum asalnya ia adalah muslim. Jika ia seorang penguasa, berlaku baginya hak-hak seorang penguasa muslim.

Dan perlu juga dicatat, bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak ada satupun yang mempersoalkan dasar negara pemimpin tersebut, apakah dasarnya Islam atau sekuler. Tetapi yang menjadi ukuran apakah pemimpinnya muslim atau kafir, baik muslim yang adil dan bertakwa atau yang zalim dan fasik, tetap wajib menaatinya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.

Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan pemimpin kita. Amin Ya Robbal ‘Alamin.

“Ya Allah, berilah kemanfaatan kepada kami terhadap apa yang kami ajarkan dan ajarkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat serta tambahkanlah ilmu pada kami.”

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Dirangkum dari berbagai sumber

3 Tanggapan ke “Masihkah kita wajib ta’at kepada pemerintah ? Hukum Pemberontakan kepada penguasa”

  1. Baju Wanita Says:

    wah nice artikel, jdi smakin sadar hukum, tapi lbih sadar lgi klau kita hrus mnjalnkan aturan sesuai dengan sharusnya.. slam knal pertama… :)


Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.